Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif punya tugas untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga ini terdiri dari:
Mahkamah Agung (MA) punya tugas untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman paling tinggi.
MA membawahi badan peradilan seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) punya tugas untuk mengurus tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undang-undang atau peraturan.
Mahkamah Konstitusi juga berhak untuk mencabut peraturan yang enggak adil dan bertentangan dengan undang-undang.
Komisi Yudisial (KY) punya tugas untuk mengawasi para hakim, dalam memutus perkara maupun keluhan masyarakat terhadap hakim.
Baca Juga: Apa Tugas Wewenang Lembaga Eksekutif? Belajar dari Rumah, 1 September 2020
Baca Juga: Arti dan Makna Banteng pada Sila Keempat di Lambang Pancasila
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar