GridKids.id - Ada enam uang pecahan rupiah yang sudah enggak berlaku lagi tahun depan, Kids.
Karena sudah enggak bisa digunakan sebagai alat tukar resmi, Bank Indonesia (BI) memberikan waktu untuk masyarakat agar bisa menukarkan 6 uang pecahan ini.
Masa penukarannya pun terbatas, lo! Waktu penukaran uang ini cuma sampai 28 Desember 2020.
BI memang secara rutin melakukan pergantian atau penarikan uang.
Hal ini dengan mempertimbangkan masa edar uang dan menghadirkan uang emisi baru dengan perkembangan teknologi yang punya pengaman.
Lalu, apa saja keenam uang pecahan rupiah tersebut, dan bagaimana cara menukarkannya?
Yuk, simak caranya!
Baca Juga: Jangan Terlewat, Penukaran Uang Edisi Terbatas Rp 75.000 Sudah Bisa Dilakukan di Bank Umum
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar