Pemberlakuan Kebijakan Baru
Kabijakan baru masa berlaku paspor tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Arvin Gumilang sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Namun, kebijakan baru tersebut belum berlaku karena masih menunggu peraturan pelaksana, Kids.
Bapak Arvin mengungkapkan bahwa pemberlakuan aturan tersebut nantinya akan diberitahukan lebih lanjut.
Baca Juga: Fakta Unik Ratu Elizabeth II, Enggak Perlu Paspor Hingga Bebas Pajak
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar