Bendera Merah Putih
Bendera merah putih juga memiliki sebutan lain, di antaranya adalah Bendera Pusaka, Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau Sang Dwi Warna (dua warna).
Bendera merah putih memang berbentuk persegi panjang.
Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.
Kedua bagian warna tersebut memiliki ukuran yang sama, Kids.
Baca Juga: Arti dan Makna 5 Lambang Pancasila Sebagai Dasar Negara
Bendera merah putih adalah simbol negara. Oleh karena itu, penggunaannya diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 1, ayat (1) dijelaskan tentang bentuk Bendera Negara Republik Indonesia.
Enggak hanya itu, ukuran bendera juga telah ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3), disebutkan ukuran penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan, yakni 200 x 300 sentimeter.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar