GridKids.id - Dengan masih menyebarnya virus corona Covid-19 di Indonesia, beberapa daerah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pada Rabu (15/4/2020), Kota Depok, Jawa Barat, resmi memberlakukan PSBB.
PSBB ini diberlakukan sampai Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
Peraturan tentang PSBB sudah diresmikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020).
PSBB diterapkan dengan harapan bisa menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.
Lalu, apa saja kegiatan yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?
1. Berkerumun Lebih dari 5 Orang di Ruang Publik
Semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan bisa ditindak secara lebih tegas.
Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik serta penatu (laundry pakaian).
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, sampai jaga jarak fisik.
Baca Juga: PSBB Resmi Diterapkan di Tangerang dan Tangsel Mulai 18 April 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar