Kemudian, pihaknya akan melanjutkan dengan memeriksa 7 siswa yang diduga melakukan bully tersebut.
7 siswa itu nantinya akan diperiksa secara khusus, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Begitu juga dengan sistem peradilan, apabila ditemukan unsur pidana nantinya, Kids.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta supaya ada pendampingan secara psikologis kepada korban dan pelaku.
Hal itu dikarenakan antara korban dan pelaku masih di bawah umur.
Enggak hanya itu, Sutiaji juga meminta untuk diadakan pendampingan hukum bagi siswa yang diduga melakukan bully tersebut.
Tonton video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar