GridKids.id - Mulai bulan Juli nanti, pemakaian plastik sekali pakai di wilayah Jakarta sudah dilarang.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai bertujuan supaya masyarakat mengurangi limbah plastik.
Larangan penggunaan plastik sekali pakai tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga: Bukti Laut Kita Tercermar, Masih Mau Buang Sampah Sembarangan?
Pergub itu nantinya mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Kalau sudah berlaku, pelaku usaha di tempat-tempat tersebut dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai, Kids.
Sebagai gantinya, pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, tapi enggak gratis.
Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sedangkan bagi pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi.
Pergub itu akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2020, Kids.
Nah, sebelum itu, pada bulan Januari sampai Juni, Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar