3. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
4. Pada 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, yang tujuan pokoknya:
- Menanggulangi kasus pencemaran
- Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3)
- Melakukan penilaian analisis mengenal dampak lingkungan (AMDAL)
B. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat
Tak hanya Pemerintah, warga negara yang baik atau masyarakat juga harus punya kepedulian yang tinggi pada kelestarian lingkungan hidup sekitarnya.
Berikut beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang bisa membantu melestarikan lingkungan hidup:
1. Pelestarian tanah
Beberapa masalah yang ada kaitannya dengan bencana banjir dan tanah longsor.
Bencana banjir menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang dikenal dengan istilah erosi yang menghilangkan kesuburan tanah.
Baca Juga: Dampak Pencemaran Tanah untuk Ekosistem, Biologi Kelas 7 SMP