2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Tak memiliki kendaraan roda empat/mobil.
4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan di atas Rp 1 miliar rupiah.
5. Anggota dalam satu KK tak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
6. Memiliki NISN.
7. Siswa disiplin hadir bersekolah.
8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturanTerdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Pendaftaran dilakukan oleh orangtua/wali siswa ke sekolah pada masa pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).- Fotokopi KTP orangtua/wali.
Baca Juga: Siswa Wajib Tahu, Ini Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024