Kesetaraan bermakna kalau manusia adalah makhluk tuhan yang tingkat dan derajatnya sama satu sama lain.
Enggak ada yang lebih tinggi, dan enggak ada yang lebih rendah dari satu sama lainnya.
Keadilan dan kesetaraan tercantum dalam hukum warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Paham kesetaraan akan menandai cara berpikir dan berperilaku bangsa kita.
Jika setiap orang Indonesia sadar akan realitas bangsanya yang beragam dan plural, kesetaraan ini akan mendukung masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
2. Saling Pengertian
Saling pengertian adalah sikap sadar kalau fakta dan realita bisa enggak selalu sama sesuai harapan kita.
Ada rasa tulus, siap, dan tegar untuk menerima kekurangan dan mensyukuri kelebihan yang kita atau orang lain milikki.
Saling pengertian sejalan dengan sikap saling menghargai, penerimaan adalah hal yang sepaket dengan sikap ini.
Berpikir dan bersikap positif bisa membantu menghindari prasangka buruk terhadap orang lain.
Hal ini juga berarti menghindari sikap individualisme dan merendahkan orang lain yang berbeda dari kita.
Baca Juga: Gotong Royong: Kompak dan Bersatu, Pendidikan Pancasila Kelas 4 SD