GridKids.id - Kids, kali ini kamu masih akan belajar bersama materi Pendidikan Pancasila kelas XII SMA.
Setelah membahas bersama tentang warga negara muda dan komitmennya dalam menegakkan hukum dan HAM, kita akan bahas tentang pelanggaran hak dan warga negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah pengejawantahan dari sila-sila Pancasila.
Termasuk di dalamnya adalah sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sila kedua Pancasila meresap di dalam pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban.
Sejatinya, sila kedua Pancasila ini mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kemanusiaan universal.
Ada di posisi strategis, persilangan dua benua dan dua samudra luas, dengan keanekaragaman hayati dan budaya yang dimilikinya, Indonesia menjadi 'medan perjumpaan' antar peradaban.
Kebinekaan adalah ciri khas bangsa Indonesia.
Menimbang kebinekaan yang jadi ciri keunikan Indonesia, yang bisa melahirkan kesadaran yang bisa membuat masyarakat jadi lebih adil, inklusif, berkeadaban dan berkepribadian.
Sila kedua Pancasila mengandaikan pentingnya menekan nilai-nilai dasar manusia yang diterjemahkan dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia (human rights).
Selain itu, ada juga kesadaran untuk menjunjung tinggi martabat manusia (human dignity), mendorong pencapaian taraf kehidupan yang layak untuk manusia, dan sistem pemerintahan yang demokratis juga adil.
Baca Juga: Contoh Penerapan Sila Kedua Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Ketika kamu sudah memahami sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ini jadi prinsip untuk memperlakukan semua orang secara manusiawi.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengajarkan kita bahwa tiap orang punya HAM yang harus diatur dan dilindungi dalam hukum negara.
Pasal-Pasal UUD NRI 1945 yang mengatur Hak Warga Negara
1. Pasal 27 ayat (2)
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
2. Pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
3. Pasal 28C ayat (1)
"Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"
4. Pasal 28C ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya"
Baca Juga: Implementasi Penghormatan Terhadap Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pendidikan Pancasila Kelas XII
5. Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"
6. Pasal 28D ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"
7. Pasal 29 ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu"
8. Pasal 31 ayat (1)
"Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
9. Pasal 32
"Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia"
10. Pasal 34
Baca Juga: Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara, Pendidikan Pancasila Kelas XII
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara"
Pertanyaan: |
Apakah yang coba digambarrkan oleh sila kedua Pancasila? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.