Find Us On Social Media :

Makna UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pendidikan Pancasila Kelas XII

Hak dan Kewajiban warga negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, apa saja maknanya?

GridKids.id - Hai, Kids, kembali lagi kamu akan diajak belajar bersama materi Pendidikan Pancasila kelas XII, nih.

Di artikel sebelumnya kamu sudah belajar tentang definisi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban diperlukan untuk menciptakan kehidupan manusia yang harmonis.

Di dalam kehidupan bernegara yang melibatkan banyak orang, adanya hak dan kewajiban perlu diatur dengan jelas.

Hak dan kewajiban yang ditempatkan dalam peraturan bisa dipatuhi untuk menjamin harkat dan martabat serta kemuliaan diri dan keharmonisan sebuah lingkungan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 diatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Negara menempatkan keberadaan hak dan kewajiban dalam posisi yang setara.

Pada undang-undang tersebut, hak sebagai sesuatu yang mendasar (hak asasi)- dimaknai sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang Wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sedangkan, kewajiban dalam arti mendasar bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang perlu dilakukan demi menjamin tegaknya hak (asasi) tersebut.

Lalu, bagaimana kita bisa memaknainya?

Ternyata definisi UU Nomor 39 Tahun 1999 punya dua makna, apa saja, ya?

Baca Juga: Peringatan Hari HAM Sedunia: Kenapa Kita Harus Menegakkan HAM?