Find Us On Social Media :

Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Bantuan PIP Kemendikbud 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan dari pemerintah Indonesia.

GridKids.id - Kids, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memiliki Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini digunakan untuk membantu biaya siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan paket selama sekolah.

PIP sendiri untuk bertujuan membantu biaya kebutuhan pendidikan anak-anak dari keluarga miskin agar anak tak putus sekolah.

Di PIP 2024, siswa bisa mendaftar dan akan memperoleh bantuan dari pemerintah.

Nah, kali ini GridKids akan menyajikan beberapa informasi tentang bantuan PIP Kemendikbud, ya.

Yuk, langsung saja kita simak beberapa informasi tentang bantuan PIP 2024

Nominal Bantuan PIP 2024

Dilansir dari kompas.com, berikut ini adalah nominal bantuan PIP:

- SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun- SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun- SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun

Kapan Bantuan PIP 2024 Dibuka?

Untuk diketahui, PIP bisa didaftar melalui sekolah.

Baca Juga: Belajar Bahasa Melayu: Kosa Kata tentang Ruang Kelas dan Peralatan Sekolah

Pada tahun sebelumnya, PIP didaftar di awal tahun ajaran baru, pertengahan tahun ajaran, dan akhir tahun ajaran.

Siswa dan orangtua bisa memastikan jadwal pendaftaran PIP di masing-masing sekolah.

Berikut cara daftar PIP buat siswa SD, SMP dan SMA sederajat:

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses di nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), rapor terakhir, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Seluruh berkas dibawa ke institusi pendidikan yang dituju.

Persyaratan Daftar Bantuan PIP 2024

Berikut ini adalah persyaratan yang diambil dari syarat di tahun sebelumnya:

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Berstatus yatim dan piatu atau dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

Baca Juga: 5 Tips Mengusir Rasa Malas Setelah Liburan Sekolah, Apa Saja?

- Terdampak bencana alam.

- Peserta didik yang tak lagi bersekolah (drop out).

- Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

Itulah beberapa informasi tentang bantuan PIP Kemendikbud 2024 ya, Kids!

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.