Ada perasaan senasib sepenanggungan sebagai NKRI, meski berbeda dan beragam semua punya sikap kebangsaan yang sama.
3. Bangsa Indonesia bisa menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Segenap warga negara Indonesia mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa, punya rasa rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa jika diperlukan.
5. Mengembangkan rasa bangga sebagai orang yang berbangsa dan bertanah air Indonesia.
D. Sila Keempat = Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan
6. Indonesia bukan negara yang didirikan untuk satu golongan tapi untuk semua tumpah darah Indonesia. Inilah kenapa penyelenggaraan negara harus berdasarkan permusyawaratan perwakilan.
7. Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dengan mengutamakan prinsip permusyawaratan dalam lembaga perwakilan rakyat.
8. Demokrasi Indonesia bukan demokrasi Barat yang punya landasan permusyawaratan yang bisa mewujudkan kesejahteraan sosial.
9. Bangsa Indonesia wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Harus ada itikad baik dan tanggung jawab untuk menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah.
10. Bangsa Indonesia tak mengenal sistem diktator mayoritas dan tirani pada minoritas.
Baca Juga: Mengenal Nilai Kerakyatan dalam Pancasila dan Penerapannya di Kehidupan Sehari-hari