3. Stereotip dan Prasangka
Menyebarkan pandangan umum atau prasangka negatif terhadap suku, agama, atau kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas atau adil.
4. Ketidakpatuhan terhadap Hukum dan Norma
Melanggar hukum atau norma yang menjamin keadilan dan persamaan hak untuk semua warga negara Indonesia.
5. Ketidakadilan Sosial
Sikap atau tindakan yang menyebabkan ketidaksetaraan dalam hak, peluang, atau akses ke sumber daya bagi kelompok tertentu.
6. Propaganda yang Memecah-Belah
Menyebarluaskan informasi palsu atau propaganda yang dapat merusak hubungan antarbudaya dan memecah-belah masyarakat.
7. Kekerasan atau Penganiayaan
Tindakan fisik atau verbal yang bersifat merendahkan atau mengintimidasi orang berdasarkan perbedaan budaya, agama, atau asal usul.
8. Penolakan terhadap Keragaman Budaya
Menolak atau menentang pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman budaya yang ada di Indonesia.