GridKids.id - Salah satu jenis hukum yang diterapkan di Indonesia adalah hukum pidana.
Secara umum, hukum diartikan sebagai suatu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum merupakan suatu aturan yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat.
Nah, untuk hukum juga bisa diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Bersumber dari buku.kompas.com, hukum pidana memiliki cakupan lebih luas dan hanya berlaku bagi jenis perbuatan atau golongan tertentu.
Tahukah kamu? Sumber hukum pidana di Indonesia adalah hukum adat, KUHP, dan undang-undang di luar KUHP.
Pada artikel ini GridKids akan mencari tahu apa saja pengertian hukum pidana menurut pada ahli hukum serta fungsinya, yuk, kita cari tahu sama-sama!
Pengertian Hukum Pidana Menurut AHli Hukum
1. W.F.C van HattumPengertian hukum pidana menurut W.F.C van Hattum adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya.
2. MezgerHukum pidana menurut Mezger adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.
3. SudartoMenurut Sudarto, hukum pidana ialah aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.
Baca Juga: Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana bagi Kehidupan Masyarakat