GridKids.id - Kids, pernahkah kamu mendengar tentang masyarakat adat?
Dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, masyarakat adat adalah warga negara yang berdaulat dan berperan dalam pembangunan.
Hal itu bisa terlihat dari kearifan lokal mereka yang bisa mendukung proses pelestarian hutan selama ratusan tahun, Kids.
Masyarakat adat dilihat sebagai sebuah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur di mana para anggotanya buka saja terikat di tempat kediaman tertentu, baik secara duniawi atau secara rohani.
Yap, masyarakat adat adalah masyarakat yang menjaga kehidupan mereka berdampingan dengan tempat di mana pemujaan roh-roh leluhur dilakukan.
Hal itu berarti bahwa masyarakat adat terikat dengan hubungan darah atau keturunan juga kekerabatan mereka dari satu leluhur yang sama. Nah, tiap-tiap masyarakat adat punya hukum Adat mereka sendiri, Kids.
Hukum itu fungsinya untuk mengatur segala hal atau persoalan yang terjadi di lingkungan adat.
Keberadaan Masyarakat Adat diakui dan bahkan diperingati pada 13 Maret tiap tahun.
Tak hanya diperingati di Indonesia, Hari Masyarakat Adat juga diperingati sedunia pada 13 September, Kids.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, keberadaan Masyarakat Adat tercantum dalam 3 pasal, di antaranya:
- Pasal 18B ayat 2 yang menyebutkan "bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara"
- Pasal 28l ayat 3 "mengohormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban"
- Pasal 32 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan kalau Negara memajukan kebudayaan dengan menjami kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan serta memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional.
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Masyarakat Tradisional, Tak Hanya Suka Bergotong Royong
Ciri-Ciri Masyarakat Adat