Find Us On Social Media :

Pengertian Mahkamah Konstitusi, Fungsi, Tugas dan Wewenang

Makamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

GridKids.id - Sistem pemerintahan republik membagi lembaga negara menjadi tiga bagian, yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif. 

Salah satu lembaga yang memiliki peran aktif dalam sistem peradilan Indonesia adalah lembaga yudikatif.

Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. 

Nah, kali ini kita akan membahas tentang Mahkamah Konstitusi.

Pengertian Mahkamah Konstitusi 

Mengutip lama Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pengawal konstitusi yang memiliki kewenangan memutus pada tingkat pertama dan terakhir.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya yang berkaitan dengan konstitusi.

Mahkamah Konstitusi biasanya ada dalam sistem hukum yang menganut prinsip supremasi konstitusi, di mana konstitusi negara dianggap sebagai hukum tertinggi yang harus dijunjung tinggi.

Fungsi Mahkamah Konstitusi

1. Menguji konstitusionalitas

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji peraturan-peraturan hukum yang ada atau proposed untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Baca Juga: Apa Itu Lembaga Hukum? Ini Pengertian dan Contohnya di Indonesia

2. Perlindungan hak-hak konstitusional

Mahkamah Konstitusi juga bertugas untuk melindungi hak-hak dan kebebasan individu yang dijamin oleh konstitusi.

3. Penyelesaian perselisihan politik

Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan sengketa politik atau konstitusional yang timbul antara pemerintah, cabang-cabang pemerintah, atau pemangku kepentingan lainnya.