GridKids.id - Salah satu upaya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bela negara.
Hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945. Artinya, kita sebagai warga negara berkewajiban untuk melakukan bela negara karena sudah diatur dalam UUD 1945.
Istilah bela negara terdiri dari dua kata, yakni bela dan negara. Menurut KBBI, bela adalah menjaga baik-baik, memelihara, dan merawat.
Sementara negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Menurut Darji Darmodiharjo, pengertian bela negara adalah dilaksanakannya doktrin keamanan yang nasional yang berguna menciptakan sebuah sistem pertahanan keamanan nasional.
Nah, bela negara dipahami sebagai kehormatan bagi setiap warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif.
Melansir dari gramedia.com, terdapat dua tipe konsep bela negara, yaitu tipe fisik dan nonfisik.
Konsep bela negara secara fisik adalah usaha dalam pertahanan menghadapi sebuah serangan fisik atau agresi.
Sementara konsep secara nonfisik ialah sebuah usaha untuk ikut serta dalam berperan aktif.
Tahukah kamu? Bela negara di Indonesia enggak hanya berkaitan dengan militer saja, lo.
Sikap bela negara bisa diwujudkan dengan melestarikan budaya, belajar dengan rajin, menaati peraturan, dan mencintai produk dalam negeri.
Baca Juga: Apa Itu Bela Negara? Ini Tujuan serta Landasan Konsep yang Digunakan