Pencipta lagu memiliki hak eksklusif untuk merekam, memproduksi, dan mendistribusikan lagu tersebut.
3. Film
Sebuah film yang dibuat oleh seorang sutradara, produser, dan tim kreatif lainnya dilindungi oleh hak cipta.
Pemilik hak cipta film memiliki hak eksklusif untuk menayangkan, mendistribusikan, dan mengadaptasi film tersebut.
4. Lukisan
Sebuah lukisan atau karya seni visual yang dibuat oleh seorang seniman dilindungi oleh hak cipta. Pencipta seni memiliki hak eksklusif untuk menyalin, menampilkan, dan menjual karya seni tersebut.
5. Perangkat Lunak (Software)
Perangkat lunak yang dikembangkan oleh seorang programmer dilindungi oleh hak cipta.
Pemilik hak cipta perangkat lunak memiliki hak eksklusif untuk menyalin, mendistribusikan, dan menjual program tersebut.
6. Desain Grafis
Desain grafis, seperti logo atau poster, yang dibuat oleh seorang desainer dilindungi oleh hak cipta.
Baca Juga: Lirik Lagu Mengheningkan Cipta, Lagu Nasional Ciptaan Truno Prawit
Pencipta desain grafis memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan mengatur ulang desain tersebut.
7. Foto
Sebuah foto yang diambil oleh seorang fotografer dilindungi oleh hak cipta.
Pemilik hak cipta foto memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, mendistribusikan, dan menjual foto tersebut.
Contoh di atas hanyalah beberapa hal yang dilindungi oleh hak cipta.
Setiap kali ada ekspresi kreatif atau intelektual yang diwujudkan dalam bentuk konkret, kemungkinan besar karya tersebut dapat dilindungi oleh hak cipta, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum hak cipta di yurisdiksi tertentu.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.