Ada beberapa jenis lembaga pembiayaan di Indonesi adalah perusahaan leasing atau sewa guna usaha, perusahaan anjak puitang, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan penerbit kartu kredit.
Untuk mengetahui apa saja perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga keuangan, simak informasi di bawah ini.
Perbedaan Lembaga Perusahaan dan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ialah suatu lembaga untuk menghimpun dana dari masyarakat sekaligus menanamkan dana tersebut dalam bentuk lain yaitu berupa aset keuangan.
Di bawah ini adalah beberapa perbedaan lembaga pembiayaan dengan lembaga keuangan, yaitu:
Lembaga Pembiayaan
- Enggak bisa menciptakan uang giral.
- Hanya menyediakan satu jenis produk jasa pada satu kegiatan keuangan.
- Enggak memiliki wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat.
- Segala aturan, izin, dan transaksi berada di bawah pengawasan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Baca Juga: Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: 8 Jenis Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) serta Penjelasannya