Find Us On Social Media :

Dewan Perwakilan Daerah (DPD): Pemilihan, Fungsi dan Kekuasaan

DPD adalah salah satu badan legislatif yang ada di Indonesia.

Fungsi DPD RI

Dilansir dari Hukum Pemilu & Alternatif Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu (2019) oleh Jayus, DPD memiliki fungsi sebagai berikut:

• Dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.

• Ikut membahas rancangan Undang-Undang bersama DPR.

• Memberikan pertimbangan kepada DPR.

Kekuasaan DPD RI

Sesuai dengan Putusan MKRI Nomor 92/PUU-X/2012 tertanggal 17 September 2012 yang memberikan status dan kekuasaan sebagai berikut:

• DPD RI setara dengan DPR RI dan Presiden.

• DPD RI berwenang untuk mengusulkan RUU dan ikut membahasnya mulai dari awal sampai akhir tahapan.

• DPD RI tak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat setuju atau mengesahkan undang-undang.

• DPD RI diikutkan dalam menyusun program legislasi nasional.

Baca Juga: Tujuan Lembaga Negara Legislatif dan Contohnya

Itulah beberapa penjelasan tentang Dewan Perwakilan Daerah ya, Kids.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.