Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
1. Pengawasan Dana
Pengawasan dana untuk asuransi konvensional enggak memiliki badan pengawasan khusus atau kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah.
Untuk pengawasan dana asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Diketahui semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Kepemilikan Dana
Perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah bisa dilihat dari kepemilikan dananya, lo.
Asuransi konvensional memiliki sistem kepemilikan dana yang berdasarkan pembayaran premi dari nasabah.
Pada asuransi syariah, sistem kepemilikan dana merupakan bersama atau kolektif, ya.
3. Pengelolaan Dana
Baca Juga: Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: Pengertian Bank Syariah serta Ciri-Ciri dan Fungsinya