Dasar inilah yang digunakan oleh Malaysia untuk mencoba merebut Blok Ambalat dengan mengajukan sengketa perbatasan ini ke pengadilan arbitrase internasional.
Pemerintah Indonesia, dalam menghadapi situasi ini, tetap yakin bahwa posisi Indonesia sangat kuat dalam kasus Blok Ambalat.
Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa peta yang dibuat oleh Malaysia pada tahun 1979 secara otomatis menjadi enggak berlaku setelah diberlakukannya peta UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) pada tahun 1982.
UNCLOS merupakan perjanjian hukum laut internasional yang mengatur hak-hak negara dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya laut.
Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia
Setelah melewati periode sengketa yang berkepanjangan, Indonesia dan Malaysia pada akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan tersebut.
Proses de-eskalasi antara Indonesia dan Malaysia diselesiakan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berperan penting dalam meredakan ketegangan antara kedua negara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Abdullah Ahmad Badawi, Perdana Menteri Malaysia saat itu, berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencegah eskalasi konflik antara kedua negara.
Pada penyelesaian sengketa ini terdapat tiga pertimbangan yang menjadi faktor penting dalam mencegah konflik antara Indonesia dan Malaysia.
Pertama, adanya kedekatan kultural dan budaya yang telah terjalin selama ratusan tahun antara kedua negara.
Hal ini mencerminkan ikatan historis dan kebersamaan dalam banyak aspek kehidupan.
Baca Juga: 4 Langkah Penyelesaian Sengketa Ambalat, Materi PPKn Kelas XI