4. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau yang kerap dikenal dengan CV didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih.
Modal untuk mendirikan persekutuan komanditer ini berasal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal.
Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaannya.
Sementara itu, para penanam modal diketahui mempercayakan pengelolaan Persekutuan Komanditer pada pengusaha.
Dalam hal ini, pengusaha yang berperan pada pengelolaan disebut sekutu aktif, sementara investor disebut sekutu pasif.
Contoh Perseroan Terbatas adalah CV. Malino Trading, CV. Unicorn, CV. Senandung Ibu Pertiwi, dan lain sebagainya.
Baca Juga: 4 Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri, Materi Kelas 5 SD Tema 8
5. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau yang dikenal dengan PT merupakan usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam suatu perusahaan.
Setiap saham ini memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham pun akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, maka sahamnya bisa diperdagangkan di pasar modal.
Contohnya adalah PT. Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., dan PT Garuda Indonesia Tbk.
Nah, itu dia beberapa contoh jenis usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok.
Pertanyaan: Apa itu usaha ekonomi? |
Petunjuk: Cek di halaman 1 |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.