Find Us On Social Media :

PPKN Kelas 8: Tujuan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Nasional

Kebudayaan nasional adalah kebudayaan kebudayaan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.

GridKids.id - Saat ini, banyak budaya nasional yang terancam punah karena kurangnya masyarakat melestarikan warisan budaya Indonesia. 

Padahal warisan budaya bangsa adalah salah satu bentuk identitas bangsa dan bernilai luhur.

Kita sebagai warga negara yang baik memilki kewajiban untuk melestarikan warisan budaya dan memajukan kebudayaan nasional.

Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional sejatinya amanah konstitusi negeri ini. 

Hal itu tercantum dalam UUD NRI pasal 32 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan :

Ayat 1 : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya"

Ayat 2 : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional"

Dengan adanya undang-undang ini, maka upaya yang harus dilakukan oleh Bangsa Indonesia bukan sekedar pelestarian budaya melainkan pelestarian dan pemajuan budaya.

Pokok-pokok pikiran pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2017 pasal 4 dan 5. 

Pokok-Pokok Pikiran Pelestarian Kebudayaan Nasional

Tak hanya pasal 4 dan 5 saja, pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 5 Tahun 2017 menjelaskan pokok-pokok pikiran kebudayaan nasional.

Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Sosial-Budaya, Materi PKN Kelas 9 SMP