Peralihan pemerintah Indonesia dari orde lama ke orde baru melahirkan undang-undang pengaturan investasi swasta dan BUMN.
Kehadiran BUMN didorong oleh pemikiran bahwa negara yang sedang dalam proses pembangunan perlu intervensi negara secara aktif sebagai penggerak perekonomian.
Dalam kebijakan industrialisasi, pada era awal pemerintahannya pemerintah orde baru melakukan dua jalur pendekatan, yaitu:
1. Pemberian kesempatan pada pihak swasta untuk turut membangun industrialisasi supaya bisa jadi agen-agen pembangunan yang tangguh.
2. Pemerintah menilai pihaknya sebagai arsitek utama pembangunan sehingga sudah jadi kewajibannya untuk menghasilkan pertumbuhan dan penggerak ekonomi.
Pada masa ini BUMN enggak punya perubahan drastis, dalam arti enggak terjadi perubahan mendasar dalam pengelolaannya.
Perubahan yang terjadi hanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi, misalnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 1967 tentang penghapusan Dewan Pimpinan Perusahaan.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 1969 yang selanjutnya ditetapkan menjadi UU Nomor 9 tahun 1969.
UU Nomor 9 Tahun 1969 ini adalah upaya untuk menyempurnakan struktur birokrasi pengawasan BUMN yang bisa menghapus kewenangan instansi teknik sebagai pengawas dengan memberikan kewenangan pada Departemen Keuangan sebagai satu-satunya pengawas BUMN.
Pada 1968, jumlah BUMN yang ada di Indonesia mencapai 644 perusahaan.
BUMN punya tiga bentuk badan, yaitu PT (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
Baca Juga: Materi Ekonomi Kelas 11: Penjelasan Jenis-Jenis BUMN dan Ciri-cirinya