Find Us On Social Media :

Kemendikbud Resmi Hapus Calistung dari Syarat Masuk SD, Mengapa?

Kemendikbud menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

b. Menghindari asesmen di kelas berupa tes lisan dan tertulis untuk mengurangi potensi stress pada anak usia dini. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pembinaan, bukan pelabelan "anak pintar" dan "tidak pintar".

c. Laporkan perkembangan peserta didik kepada orang tua/wali saat pelaporan hasil belajar.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.