GridKids.id - Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia.
Pancasila mengatur tata kelola berbangsa dan bernegara serta menjadi acuan dalam merumuskan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari nilai dasar.
Karenanya, dalam merumuskan hukum dan peraturan negara harus berlandaskan sila-sila Pancasila.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi:"Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945."
Makna fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
Makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi induk dari segala macam tatanan norma di Indonesia.
Jika dikaitkan dengan sumber hukum, Pancasila termasuk sumber hukum materiel yang ditentukan oleh muatan atau bobot materinya.
Karena itu, “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum” merupakan norma yang fundamental sebagai dasar dari terbentuknya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: PPKN Kelas 8 SMP: Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, seluruh nilai Pancasila haruslah tercermin dan menjadi ruh dalam seluruh isi hukum atau Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.