Find Us On Social Media :

Materi PPKN Kelas 8 SMP: Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis

“…maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu ke adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Mengacu pada kalimat “…negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”, menegaskan bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Mulai dari penyelenggaraan pada lingkup pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang terkecil.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pengertian bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti didasarkan pada nilai Ketuhanan.

Maka, dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai Ketuhanan.

Sementara itu, Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi penting bagi pembangunan dan keberlangsungan hidup bersama bangsa Indonesia.

Berikut adalah beberapa penjelasan fungsi Pancasila sebagai dasar negara:

Baca Juga: Pancasila sebagai Kekuatan di Tengah Arus Globalisasi, PPKn Kelas XI

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.