Materi PPKN Kelas VIII : Kedudukan dan Fungsi Pancasila Bagi Indonesia

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.

GridKids.id - Kids, kali ini kita akan mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan kelas VII SMP. 

Pada bab 1 kita akan membahas Kedudukan dan Fungsi Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan fondasi bagi tegaknya Bangsa Indonesia.

Semakin kokoh pengamalan Pancasila dalam bernegara, maka semakin kokoh pula bangunan Negara Indonesia.

Indonesia negara besar dengan puluhan provinsi, belasan ribu pulau, dan ratusan juta jiwa penduduknya dengan keragamannya.

Maka, perlu landasan atau fondasi kokoh untuk dapat tetap menopang tegak berdirinya Negara Indonesia.

Landasan tersebut merupakan nilai-nilai yang mendasari Negara Indonesia.

Nilai-nilai itu pula yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dalam menyelenggarakan Negara Indonesia.

Setiap negara mesti memiliki landasan dengan cara apa negara tersebut diselenggarakan.

Pengertian 

Baca Juga: Apa Saja Peran Pancasila dalam Keberagaman Bangsa? Kelas 5 SD Tema 7

Pancasila berasal dari bahas Sansekerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila.

Panca artinya lima da syila yang dibaca pendek artinya sendi, alas, dasar, atau asas. Syila yang pengucapannya panjang (syiila) artinya peraturan atau tingkah laku yang baik.

Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Pancasila Krama).

Pancasila diperkenalkan pertama kali oleh Ir Sekarno dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.

Kedudukan dan fungsi Pancasila memiliki arti sebagai pandangan hidup yang memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia.

Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional di dalam tata hukum di Indonesia.Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia 

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum di Indonesia.

- Meliputi suasana kebatinan

- Semua ini tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968.

- Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar (hukum tertulis dan yang tidak tertulis)

Baca Juga: Upaya Menghadapi Tantangan Kehidupan Global, Jawaban PPKN Kelas XI

- Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

- Merupakan semangat UUD 1945 untuk penyelenggaran negara serta pelaksanaan pemerintahan.

Fungsi Pancasila Bagi Indonesia

- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yang fungsinya supaya Indonesia tetap hidup dalam jiwa

- Pancasila Pancasila sebagai kepribadian bangsa,

- Pancasila memiliki fungsi memberikan corak bangsa Indonesia dan menjadi pembeda dengan bangsa lain.

- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum fungsinya adalah sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.

- Perjanjian luhur Pancasila berfungsi sebagaimana disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia berfungsi untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur.

- Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

- Pancasila sebagai moral pembangunan.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.