Taman bunga ini berada di ketinggian 1.900 meter dan masih satu jalur dengan Gunung Bromo.
Selain Semeru dan Bromo, bunga edelweis juga bisa ditemukan di Gunung Lawu, Gunung Gede, Gunung Kawi, Gunung Rinjani, Gunung Pangrango, Gunung Papandayan dan dataran tinggi di Dieng.
Bunga ini biasanya tumbuh subur di daerah tandus dan tanah vulkanik pegunungan.
Bunga edelweis akan mekar usai musim hujan yaitu sekitar bulan April hingga September.
Karena bunga ini terkenal memiliki kelopak bunga yang indah dengan warna yang khas.
Ada banyak pendaki yang tertarik untuk memetik dan membawa pulang bunga ini karena berbagai macam alasan.
Akan tetapi, ada larangan memetik bunga edelweis di pegunungan dan bahkan pelanggar akan dikenai sanksi jika ketahuan memetik bunga edelweis.
Namun, kenapa bunga ini dilarang dipetik?
Ternyata ada berbagai alasan kenapa bunga ini dilarang dipetik, salah satunya adalah karena Undang-Undang Pasal 33 Ayat 1 yang melarang bunga edelweis dipetik.
Di mana, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyatakan bahwa jika pemetik serta pencabut bunga ini akan dikenakan sanksi paling besar Rp 100 juta rupiah.
Menurut undang-undang tersebut pula, segala sesuatu, baik itu tumbuhan maupun hewan yang berada di kawasan konservasi dilindungi, sehingga dilarang dipetik atau diburu.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Edelweis, Bunga Simbol Keabadian yang Tumbuh di Puncak Gunung