Aristoteles menggunakan kata politeia yang artinya konstitusi dalam beberapa bahasa yang berbeda.
Dalam pengertiannya, konstitusi merupakan pengaturan dalam suatu negara.
Wujud Konstitusi di Dunia
Untuk diketahui, setiap negara di dunia memiliki konstitusi yang berbeda-beda.
Adapun bentuk konstitusi yang umum di dunia adalah konstitusi tertulis.
Akan tetapi ada beberapa negara dunia yang memiliki konstitusi tak tertulis.
Indonesia sendiri memiliki konstitusi yang kita kenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, ada juga negara di dunia yang wujud konstitusinya tak tertulis.
Contohnya adalah konstitusi Inggris yang tak ditulis dalam dokumen tunggal.
Namun demikian, Inggris juga memiliki konstitusi tertulis seperti Undang-Undang Bill of Rights.
Sementara itu, ada negara Amerika Serikat yang memiliki konstitusi terpendek di dunia.
Selain itu ada negara India yang memiliki konstitusi terpanjang yang ada di dunia.
Baca Juga: Sejarah Amandemen UUD 1945 yang Dilakukan 4 Kali, Materi PPKn Kelas XI SMA