Find Us On Social Media :

Nilai Instrumental dan Praksis Sila Keempat Pancasila, PPKn Kelas XI SMA

Nilai instrumental dan praksis sila keempat Pancasila.

1. Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah utusan dari daerah dan golongan.

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

4. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

UUD 1945, Pasal 3

"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."

UUD 1945, Pasal 6A

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

5. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

UUD 1945, Pasal 19

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Nilai Instrumental dan Praksis Sila Ketiga Pancasila, PPKn Kelas XI