Kasus Pulau Sopadan dan Ligitan merupakan persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikian terhadap dua pulau yang terletak di Selat Makassar.
Diketahui pada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke Mahkamah Internasional.
Nah, hasil akhir Mahkamah Internasional menilai bahwa argumentasi yang diberikan Indonesia enggak relevan.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan PPKn Kelas X SMA: Apa Arti Kedaulatan bagi NKRI?
Maka dari itu, secara de facto dan de jure dua pulau yang 10, 4 hektare dan 7,4 hektare untuk Ligitan menjadi milik Malaysia.
Mahkamah Internasional juga memandang situasi Pulau Sipadan-Ligitan lebih stabil di bawah pengaturan pemerintahan Malaysia.
3. Blok Ambalat
Selain Pulau Sipadan dan Ligitan, perseteruan Blok Ambalat juga antar kedua negara Indonesia dan Malaysia, lo.
Blok Ambalat terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada didekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
Pada tahun 2007 silam, sejumlah kapal perang dan pesawat Malaysia melanggar wilayah perairan dan udara Indonesia di blok Ambalat.
Konflik kepemilikan wilayah ini pun bergulir hingga puluhan tahun. Diketahui, Ambalat hingga saat ini masih berstatus milik Indonesia.
Demikianlah informasi tentang contoh kasus perebutan wilayah berdasarkan fakta dan regulasi, materi kelas X SMA.
Pertanyaan: Undang-Undang nomor berapakah yang mengatur batas wilayah negara di Indonesia? |
Petunjuk: Cek di halaman 1. |
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.