2. Setiap orang atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya.
UUD 1945, Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai Praksis
• Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
• Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
• Tidak melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah-rumah ibadah.
• Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Perbedaan Cara Pandang Pendiri Bangsa tentang Pancasila, Jawaban PPKn Kelas XI
• Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Itulah nilai instrumental dan praksis dari sila pertama Pancasila ya, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.