Ada golongan Islam yang menghendaki negara berdasarkan syariat Islam.
Sementara golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.
Untuk mengatasi perbedaan pendapat itulah akhirnya dibentuk Panitia Sembilan.
Tugas dan Kontribusi Panitia Sembilan
Panitia Sembilan bertugas merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.
Di dalamnya memuat lima dasar negara yang pada pokok-pokoknya berbunyi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Usulan Dr Soepomo tentang Pancasila, Materi PPKn Kelas XI SMA