Negosiasi adalah cara paling sederhana untuk menyelesaikan sengketa.
Cara ini dianggap tradisional namun efektif untuk menyelesaikan sengketa.
Cara ini akan menghubungkan dua pihak bersengketa untuk sama-sama mencari jalan keluar.
2. Mediasi
Mediasi adalah metode yang tak jauh berbeda dengan negosiasi.
Yang membedakan adalah pada pelibatan pihak ketiga.
Jadi, di dalam proses mediasi akan ada pihak yang menjadi perantara bagi kedua pihak bersengketa.
3. Konsiliasi
Konsoliasi adalah proses penyelesaian sengketa yang diselesaikan secara damai dengan dibantu melalui perantara.
Perantara tersebut dapat berupa negara lain, badan penyelidikan dan komite tertentu yangtak berpihak kepada pihak bersengketa.
Prosesnya dengan menyerahkan masalah kepada sebuah komite hingga menemukan pokok permasalahan.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Wilayah Ambalat, Materi PPKn Kelas XI SMA