Find Us On Social Media :

Argumen Malaysia terhadap Klaim Wilayah Ambalat, Materi PPKn XI SMA

Argumen Malaysia terkait klaim terhadap blok Ambalat.

GridKids.id - Kids, sebelumnya kamu sudah belajar tentang sejarah munculnya sengketa Ambalat.

Ya, sengketa wilayah tersebut melibatkan dua negara yaitu Indonesia dan Malaysia.

Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian membahas tentang argumen Malaysia terhadap klaim wilayah Ambalat.

Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang sengketa wilayah Ambalat.

Lantas, apa argumen Malaysia terkait klaim terhadap wilayah Ambalat?

Yuk, langsung saja kita simak informasinya!

Sengketa Wilayah Ambalat

Seperti diketahui, sengketa wilayah Ambalat dimulai pada tahun 1869.

Permasalahan ini timbul ketika negara Indonesia dan Malaysia sedang melakukan penelitian di dasar laut.

Penelitian tersebut didasarkan untuk mengetahui landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.

Lalu pada 27 Oktober 1969, kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: Cara Menghadapi Perilaku Bullying, Materi PPKn Kelas XI SMA

Namun pada 1979, Malaysia mengingkari kesepakatan dan memasukkan Ambalat ke dalam peta wilayahnya.

Sejak saat itulah permasalahan sengketa wilayah Ambalat terus berlanjut.

Argumen Malaysia terkait Klaim Terhadap Wilayah Ambalat

Malaysia secara sepihak melakukan klaim terhadap wilayah Ambalat.

Bukan tanpa alasan, mereka melakukan klaim ini berdasarkan hasil Keputusan Mahkamah Internasional.

Hal tersebut tertuang dalam hasil Keputusan Mahkamah Internasional Nomor 102 tahun 2002.

Pada keputusan itu memutuskan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan menjadi hak milik Malaysia.

Atas dasar itulah Malaysia kemudian mengklaim sepihak terkait blok Ambalat.

Namun demikian, klaim tersebut justru mendapat banyak protes dari negara Asia.

Beberapa negara yang protes adalah Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam.

Negara Asia Tenggara tersebut melakukan protes karena menganggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.

Baca Juga: Jenis-Jenis Perilaku Bullying, Materi PPKn Kelas XI SMA

Sampai akhirnya pada 2009, kedua negara ini kembali berunding terkait penyelesaian masalah Ambalat.

Jadi, argumen yang digunakan Malaysia terkait klaim Ambalat adalah mengacu pada hasil Keputusan Mahkamah Internasional, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia