Find Us On Social Media :

Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Bela Negara, Materi PKN Kelas 9 SMP

Bela negara adalah hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam peraturan negara, apa saja?

GridKids.id - Artikel Belajar dari Rumah (BDR) Materi PKN Kelas 9 SMP Bab 6 kali ini masih membahas tentang bela negara dalam konteks negara kesatuan republik Indonesia.

Dalam buku materi PKN Kelas 9 SMP bab 6 Kurikulum Merdeka terbitan Kemdikbud, hlm. 151 -153 membahas tentang subbab peraturan perundang-undangan yang mengatur bela negara.

Bela negara adalah sikap yang harus dimiliki oleh warga negara untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negaranya dari ancaman integrasi nasional.

Berikut ini kamu akan diajak melihat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bela negara, di antaranya:

1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Pasal 27 ayat (3): hak dan kewajiban warga negara untuk ikut bela negara;

- Pasal 30 ayat (1): hak dan kewajiban tiap warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;

- Pasal 30 ayat (2): usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan lewat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukungnya.

- Pasal 30 ayat (3): TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat mempertahankan dan menjaga kedaulatan negara.

- Pasal 30 ayat (4): POLRI adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Pasal 30 ayat (5): Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, dan hubungan antara keduanya dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan negara.

Baca Juga: Bela Negara: Pengertian, Konsep, Unsur, Landasan Hukum, dan Tujuan

2. Ketetapan MPR

- Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000 : pemisahan TNI dan POLRI sebagai kelembagaan terpisah dengan peran dan fungsinya masing-masingnya.

- Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 : Peran TNI sebagai alat pertahanan NKRI dan peran POLRI yang organisasinya disusun berjenjang dari pusat ke tingkat daerah dengan anggotanya yang ahli dan terampil karena dilatih secara profesional.

3. Undang-Undang (UU)

- UU Nomor 2 Tahun 2002: Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- UU Nomor 3 Tahun 2002: Pertahanan Negara;

- UU Nomor 34 Tahun 2004: TNI;

- UU Nomor 39 Tahun 1999: HAM pasal 68 yang menyatakan bahwa tiap negara wajib ikut dalam upaya bela negara;

- UU Nomor 23 Tahun 2014: Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pertahanan jadi salah satu bidang yang enggak menjadi otonomi pemerintah daerah.

Pertanyaan:
Apa peran masyarakat dalam pasal 30 ayat (2) UUD 1945?
Petunjuk, cek lagi page 2.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.