GridKids.id - Kids, apa yang kalian ketahui tentang sengketa wilayah Ambalat?
Nah, kali ini GridKids akan membahas tentang sengketa wilayah Ambalat.
Pada buku materi PPKn kelas XI SMA juga membahas tentang sengketa wilayah Ambalat.
Lantas, apa sebenarnya sengketa tersebut? Yuk, kita simak informasinya.
Sengketa Wilayah Ambalat
Sengketa wilayah Ambalat merupakan sengketa yang terjadi antara Indonesia dengan Malaysia.
Sengketa ini terkait dengan kepemilikian Blok Ambalat.
Blok Ambalat sendiri terletak di laut Sulawesi atau Selat Makasar.
Wilayah ini diperkirakan mengandung kandungan minyak melimpah.
Sengketa ini terjadi karena klaim atas penguasaan wilayah di antara Indonesia dan Malaysia.
Kronologi Sengketa Wilayah Ambalat
Baca Juga: Jenis-Jenis Perilaku Bullying, Materi PPKn Kelas XI SMA
Sengketa wilayah Ambalat dimulai pada tahun 1869.
Kala itu kedua negara sedang melakukan penelitian di dasar laut untuk mengetahui landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif.
Kemudian pada 27 Oktober 1969 kedua negara kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia.
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Blok Ambalat merupakan milik Indonesia.
Pada 1979, Malaysia mengingkari perjanjian dan memasukkan blok Ambalat ke dalam peta wilayahnya.
Berdasarkan klaim batas wilayah tersebut, Malaysia membagi dua blok konsesi minyak, yakni Blok Y dan Blok Z.
Namun akhirnya diprotes oleh Indonesia, Filipina, Singapura, Thailand, Tiongkok, Vietnam, karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.
Aksi sepihak Malaysia itu juga diikuti dengan penangkapan nelayan Indonesia pada wilayah-wilayah yang diklaim.
Klaim sepihak dan tindakan provokasi itu berdampak pada hubungan kedua negara.
Akhirnya pada tahun 2009, pemimpin kedua negara berunding untuk meredakan ketegangan.
Masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaim atas Ambalat.
Baca Juga: Upaya Mengikis Perilaku Stereotip, Materi PPKn Kelas XI SMA
Sampai akhirnya Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.
Keputusan itu mengacu pada Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang sama-sama diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia.
Itulah kronologi sengketa wilayah Ambalat ya, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia