4. Pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan perempuan di daerah.
5. Penyusunan sistem pencatatan dan pelaporan, sistem penanganan, dan penyelesaian kasus tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi pada kaum perempuan.
6. Pembangunan pusat pelayanan terpadu berbasis rumah sakit dan berbasis masyarakat di tingkat provinsi dan kabupaten sebagai sarana perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga.
7. Peningkatan peran masyarakat dan media dalam menanggulangi pornografi dan pornoaksi.
Kerja sama antara pihak laki-laki dan perempuan yang banyak diberlakukan dan didengungkan harus bisa bertumpu ke pemberdayaan intelektual untuk menampilkan kualitas sesuai yang diinginkan.
Dengan begitu sumber daya perempuan bisa dimanfaatkan dengan tepat dan bisa dimaksimalkan potensinya.
Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberdayaan kaum perempuan.
Misalnya dari jalur pendidikan (formal-informal), kemitraan atau kerja sama antar gender, upaya pemberdayaan diri untuk meningkatkan rasa kepercayaan diri kaum perempuan.
Kaum perempuan harus bisa difasilitasi untuk mengakses berbagai informasi untuk mendukungnya membuka inspirasi untuk melakukan movement dan upaya untuk berkreasi atau berkarya sesuai minat dan bakat.
Selain itu, kaum perempuan juga harus selalu dilibatkan dalam proses dan pengambilan keputusan dalam berbagai situasi.
Pertanyaan: |
Apakah yang dimaksud dengan kesetaraan gender? |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.