Find Us On Social Media :

Syarat Perjalanan Kereta pada Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta selama libur natal dan tahun baru.

GridKids.id - Pada Libur Natal dan Tahun Baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan pengguna transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ) harus memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru.

Untuk aturan vaksin terbaru sendiri sudah diberlakukan pada usia anak 6-12 tahun.

“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun,” ujarnya, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Meski begitu, anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksin tetap bisa menggunakan kereta api.

Dengan syarat surat keterangan bahwa anak tersebut belum mendapatkan vaksin dari fasilitas kesehatan dengan alasan yang jelas. 

Selain itu, anak harus didampingi oleh orang tua atau dewasa yang sudah memperoleh vaksin booster.

Agar kamu tak bingung, artikel ini akan membahas tentang syarat perjalanan selama libur nataru, apa saja? Yuk, kita cari tahu.

Syarat terbaru vaksinasi untuk penumpang kereta api

Aturan yang berkaitan dengan vaksinasi pada perjalanan jarak jauh mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

1. Usia 18 tahun ke atas

Beberapa syarat vaksinasi usia 18 tahun ke atas yakni:

Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Hasil Tes COVID-19 untuk Syarat Perjalanan, Asal Penuhi Satu Hal Ini

• Wajib vaksin ketiga (booster)

• Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

• Belum menerima vaksin dengan alasan medis wajib membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun ke atas

• Wajib vaksin kedua.

• Berasal dari perjalanan luar negeri, enggak wajib vaksin.

• Belum menerima divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, serta harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

Pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun

Untuk usia 13-17 tahun, ketentuan vaksinasi yakni:

• Wajib vaksin kedua

Baca Juga: Menjadi Syarat Mudik, Ini Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek

• Berasal dari perjalanan luar negeri, enggak wajib vaksin.

• Belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun

• Untuk anak di bawah 6 tahun enggak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR.

• Usia ini wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

 

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.