Hukum adat merupakan suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan mencapai tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat sendiri.
3. Surojo Wignjodipuro
Hukum adat umumnya tak tertulis, yaitu norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang.
Hukum adat meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum.
4. R. Soepomo
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup, enggak ditetapkan oleh pihak berwajib, tetapi ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan ini mempunyai kekuatan hukum.
Sumber Pengenal Hukum Adat
1. Sumber pengenal
B. Ter Haar mengatakan bahwa sumber pengenal merupakan penguasa adat namun, Koesnoe menjelaskan bahwa sumber pengenal dari hukum adat adalah apa yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat dalam pergaulan hukum, baik perilaku yang dilakukan sekali dan berulang.
2. Sumber isi Sumber
Baca Juga: 3 Sumber Hukum Pidana di Indonesia serta Sanksi yang Berlaku