1. Risiko kegiatan usahanya ditanggung pemerintah.
2. Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. Kegiatan usaha BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara.
4. Keuntungan BUMN sebagai pemasukan negara.
5. Sebagian besar saham dimiliki oleh negara dan sebagian boleh dimiliki publik tapi tak lebih dari 50 persen.
6. BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik.
Jenis-Jenis BUMN
1. Perusahaan Umum (Perum)
Seluruh saham perum dimiliki oleh negara dan tak ada yang dibagi kepada publik.
2. Perusahaan Perseroan (Persero)
Baca Juga: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Jenis Firma, Materi IPAS Kelas 5 SD