Berdasarkan pada Pasal 7 ayat 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Apa yang dimaksud dengan hierarki, Kids?
Menurut KBBI, hierarki adalah urutan tingkatan atau jenjang jabatan (pangkat kedudukan).
Selain itu, hierarki juga dipahami sebagai organisasi dengan tingkat wewenang dari yang paling bawah sampai yang paling atas.
Di bawah ini merupakan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
Baca Juga: 3 Jenis Kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya