Prinsip dasar hak asasi manusia ini menunjukkan bahwa enggak seorangpun bisa ditiadakan keberadaannya karena latar belakang berbeda.
Dalam konteks ini meliputi agama, bahasa, jenis kelamin, warna kulit, keyakinan, kebangsaan atau kewarganegaraan.
Selain prinsip dasar, hak asasi manusia juga memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1. Hak asasi manusia bersifat universal
2. Hak asasi manusia bersifat engak bisa dibagi.
3. Hak asasi manusia bersifat hakiki.
4. Hak asasi manusia bersifat enggak bisa dicabut.
Melansir dari kompas.com, hak asasi manusia juga memiliki ciri-ciri lainnya, seperti hak asasi manusia enggak boleh dilanggar dan enggak bisa diwariskan kepada orang lain.
Demikianlah perbedaan prinsip dasar dan ciri-ciri khusus hak asasi manusia, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.