Find Us On Social Media :

7 Produk Perundang-undangan di Indonesia, baik Tingkat Nasional dan Daerah

Produk perundang-undangan di Indonesia.

GridKids.id - Kids, apa kamu tahu macam-macam produk perundang-undangan di Indonesia?

Terdapat tujuh produk undang-undang di Indonesia baik tingkat nasional maupun daerah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis dan memuan norma hukum.

Dalam adanya peraturan perundang-undangan terdapat peran lembaga negara dan pejabat negara melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Inilah produk-produk perundang-undangan di Indonesia, baik tingkat nasional maupun daerah?

Produk Perundang-Undangan di Indonesia Tingkat Nasional Maupun Daerah

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah konstitusi dan hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

Ketetapan MRP merupakan putusan MRP yang ditetapkan saat sidang MPR.

Bentuk dari ketatapan MPR yaitu berisi hal-hal yang bersifat penetapan.

Baca Juga: 3 Jenis Kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya

3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

UU merupakan peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: