GridKids.id - Kids, apa kamu tahu macam-macam produk perundang-undangan di Indonesia?
Terdapat tujuh produk undang-undang di Indonesia baik tingkat nasional maupun daerah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis dan memuan norma hukum.
Dalam adanya peraturan perundang-undangan terdapat peran lembaga negara dan pejabat negara melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Inilah produk-produk perundang-undangan di Indonesia, baik tingkat nasional maupun daerah?
Produk Perundang-Undangan di Indonesia Tingkat Nasional Maupun Daerah
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah konstitusi dan hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Ketetapan MRP merupakan putusan MRP yang ditetapkan saat sidang MPR.
Bentuk dari ketatapan MPR yaitu berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
Baca Juga: 3 Jenis Kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Penjelasannya
3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.
UU merupakan peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: