Namun demikian, ada beberapa peraturan bagi masyarakat untuk biaa memanfaatkan suatu wilayah.
Salah satunya adalah pengaturam soal pemanfaatan sebuah pulau di Indonesia.
Dilansir dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, aturan tersebut dibagi dalam dua jenis, yaitu dalam negri dan asing.
Bagi PMDN (Penanam Modal Dalam Negeri), mereka hanya boleh memanfaatkan pulau dengan luas maksimal 100 kilometer persegi, dengan rekomendasi dari kementerian.
Mereka juga harus melewati beberapa proses untuk bisa mendapatkan izin.
Sementara bagi PMA (Penanam Modal Asing), mereka juga harus mendapat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Adapun izin yang dimaksud adalah izin usaha dari Pemda atau pihak terkait, serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan:
•Produksi garam•Biofarmakologi laut•Bioteknologi laut•Pemanfaatan air laut selain energi•Wisata bahari•Pemasangan pipa dan kabel bawah laut•Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Apakah Pulau Boleh Dijual?
Pemerintah Indonesia enggak memperbolehkan adanya jual beli pulau.
Baca Juga: 14 Nama Daerah Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau Beserta Ibukotanya