Syarat Umum dan Khusus Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Gelar pahlawan nasional diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26.
Gelar pahlawan nasional ialah suatu gelar yang diberikan pada warga negara Indonesia atau seseorang dengan alasan telah berjuang melawan penjajahan di wilayan NKRI atau meninggal dunia karena membela bangsa dan negara.
Berikut ini merupakan syarat umum dan khusus mendapatkan gelar pahlawan Indonesia, antara lain:
Syarat Umum
Di bawah ini merupakan syarat-syarat umum mendapatkan gelar pahlawan nasional, antara lain:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Setia dan enggak mengkhianati bangsa dan negara.
3. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
4. Berjasa terhadap bangsa dan negara.